Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit Oleh: Bagaskoro Rizky Pradana, S.H. Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit Prosedur permohonal pailit dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan (“ UU 37/2004 ”) adalah sebagai berikut: 1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera . (Pasal 6 ayat 2). 2. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang. 3. Sidang pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6). 4. Pengadilan wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal a