Pengertian HGB dan HPL
Hak Pengelolaan ("HPL")
adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegangnya, sebagaimana didefinisikan oleh Pasal 1 angka
(2) PP No. 40/1996.
Hak Guna Bangunan ("HGB")
adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang
bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) UUPA. HGB diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh)
tahun. Sesudah jangka waktu HGB dan perpanjangannya berakhir, kepada bekas
pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGB di atas tanah yang sama,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 PP No. 40/1996.
Prosedur Penerbitan HGB di atas HPL
- Permohonan HGB di atas HPL, pemohon
harus membuktikan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Pemohon HGB di atas HPL harus terlebih
dulu memperoleh penunjukan berupa perjanjian penggunaan tanah dari
Pemegang HPL. Permohonan diajukan tertulis kepada Menteri melalui Kepala
Kantor BPN. Permohonan sesuai contoh Lampiran 2 Permenag No. 9/1999;
- Pemeriksaan permohonan HGB, setelah
berkas pemohon diterima, Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan
kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan HGB sebagaimana dimaksud
di atas dan memeriksa kelayakan permohonan;
- Pemeriksaan Tanah, Panitia
Pemeriksa Tanah atau tim penelitian tanah atau petugas yang ditunjuk,
melakukan pemeriksaan tanah dalam rangka penyelesaian permohonan;
- Keputusan Pemberian HGB di atas HPL, Pemberian
HGB atas tanah HPL dapat dilaksanakan dengan keputusan pemberian
hak secara individual atau kolektif atau secara
umum. Pemberian hak secara individual adalah pemberian hak atas
sebidang tanah kepada (i)
seseorang, atau (ii) sebuah
badan hukum tertentu, atau (iii)
beberapa orang atau badan hukum secara bersama sebagai penerima hak
bersama yang dilakukan dengan satu penetapan pemberian hak. Sedangkan yang
dimaksud dengan pemberian hak secara kolektif merupakan pemberian hak atas
beberapa bidang tanah masing-masing kepada (i) seseorang atau (ii)
sebuah badan hukum atau (iii)
kepada beberapa orang atau badan hukum sebagai penerima hak yang dilakukan
dengan satu penetapan pemberian hak. Pemberian HGB dilakukan oleh Menteri,
di mana Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada (i) kepala kantor BPN di tingkat
provinsi, (ii) kepala Kantor
Pertanahan, dan (iii) pejabat
yang ditunjuk. Namun, keputusan pemberian HGB atas tanah HPL diberikan
oleh kepala Kantor Pertanahan.
- Pendaftaran HGB, untuk keperluan pendaftaran, maka hak atas
tanah baru dibuktikan dengan penetapan
pemberian hak dari pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut
ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah
Negara atau tanah HPL;
- Pembukaan Hak, Berdasarkan penetapan pemberian hak,
penetapan pemberian HGB yang bersangkutan dibukukan dalam buku tanah;
- Penerbitan Sertifikat,
Terhadap HGB akan diterbitkan sertifikat apabila sudah didaftar dalam buku
tanah dan telah memenuhi syarat-syarat untuk diberikan tanda bukti haknya
di antaranya: (i) Data fisik dan data yuridis telah didaftar dalam buku
tanah; dan (ii).
Tidak terdapat catatan di dalam buku tanah yang menyangkut (a) data yuridis yang belum
lengkap, (b) data fisik maupun
data yuridis disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan ke pengadilan, (c) data fisik dan data yuridis disengketakan
dan diajukan ke pengadilan tetapi tidak terdapat perintah dari pengadilan
untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari
pengadilan, (d) data fisik atau
data yuridis disengketakan dan diajukan ke pengadilan serta ada perintah
dari pengadilan untuk status quo atau putusan penyitaan
dari pengadilan, sehingga mengakibatkan penangguhan penerbitan sertifikat
sampai catatan yang bersangkutan dihapus.
Author: Bagaskoro Rizky Pradana, S.H.
Komentar
Posting Komentar