Prosedur
Permohonan Pernyataan Pailit
Oleh: Bagaskoro
Rizky Pradana, S.H.
Prosedur Permohonan
Pernyataan Pailit
Prosedur permohonal pailit dalam Undang-Undang Nomor
37 tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan (“UU
37/2004”) adalah sebagai berikut:
1.
Permohonan
pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.
(Pasal 6 ayat 2).
2.
Panitera
menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat
2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3
(tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari
sidang.
3.
Sidang
pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari
setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6).
4.
Pengadilan
wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor,
Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan
(Pasal 8).
5.
Pengadilan
dapat memanggil Kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan
terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi (Pasal 8).
6.
Pemanggilan
tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama 7
hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan (Pasal 8 ayat 2).
7.
Putusan
Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta
terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut harus
diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan (Pasal 8).
8.
Putusan atas
permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari majelis hakim dan
harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan
terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum (Pasal 8
ayat 7).
Subyek
Pemohon Pailit Debitur dan Kreditur
Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau
penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor
harus memastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
A.
Permohonan oleh Debitor
Menurut pasal 4 Undang-Undang Kepailitan Nomor 37
tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor
yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan
atas persetujuan suami atau istri. Maka kelengkapan dokumen yang harus
dikumpulkan adalah sebagai berikut:
1. Surat
permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang
bersangkutan;
2.
Izin pengacara
yang telah dilegalisasi
3.
Surat kuasa
khusus;
4.
Kartu
Identitas Penduduk (KTP) dari suami atau istri yang masih berlaku;
5.
Persetujuan
dari suami atau istri yang dilegalisasi;
6.
Daftar asset
dan tanggung jawab; dan
7.
Neraca
pembukuan terakhir (dalam hal perseorangan memiliki perusahaan).
B.
Permohonan oleh Kreditor
Jika permohonan dilakukan oleh kreditor, maka pihak
kreditor harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan
negeri/niaga yang bersangkutan;
- Izin pengacara yang dilegalisasi/kartu pengacara;
- Surat kuasa khusus;
- Akta pendaftaran/yayasan/asosiasi yang dilegalisasi oleh kantor
perdagangan paling lambat satu minggu sebelum permohonan didaftarkan;
- Surat perjanjian utang;
- Perincian utang yang tidak dibayar;
- Nama serta alamat masing-masing debitor;
- Tanda kenal debitor;
- Nama serta alamat mitra usaha;
- Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris oleh penerjemah
resmi (jika menyangkut unsur asing).
Top 10 Best Video Poker Sites - JtmHub
BalasHapusTop 10 Best Video Poker Sites - JtmHub › gambling › best-videos-poker › gambling › best-videos-poker Mar 29, 천안 출장샵 2016 — Mar 29, 2016 We tried 안동 출장안마 to pick the best video poker sites. We found 김포 출장마사지 that 대전광역 출장샵 the biggest ones have some of the best poker games 부천 출장샵 and some of the best table games,