Langsung ke konten utama

Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit

Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit
Oleh: Bagaskoro Rizky Pradana, S.H.

Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit
Prosedur permohonal pailit dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan (“UU 37/2004”) adalah sebagai berikut:
1.                  Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. (Pasal 6 ayat 2).
2.                  Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang.
3.                  Sidang pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6).
4.                  Pengadilan wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan (Pasal 8).
5.                  Pengadilan dapat memanggil Kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi (Pasal 8).
6.                  Pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan (Pasal 8 ayat 2).
7.                  Putusan Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan (Pasal 8).
8.                  Putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari majelis hakim dan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum (Pasal 8 ayat 7).

Subyek Pemohon Pailit Debitur dan Kreditur
Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor harus memastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
A. Permohonan oleh Debitor
Menurut pasal 4 Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri. Maka kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:
1.      Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;
2.                  Izin pengacara yang telah dilegalisasi
3.                  Surat kuasa khusus;
4.                  Kartu Identitas Penduduk (KTP) dari suami atau istri yang masih berlaku;
5.                  Persetujuan dari suami atau istri yang dilegalisasi;
6.                  Daftar asset dan tanggung jawab; dan
7.                  Neraca pembukuan terakhir (dalam hal perseorangan memiliki perusahaan).

B. Permohonan oleh Kreditor
Jika permohonan dilakukan oleh kreditor, maka pihak kreditor harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;
  2. Izin pengacara yang dilegalisasi/kartu pengacara;
  3. Surat kuasa khusus;
  4. Akta pendaftaran/yayasan/asosiasi yang dilegalisasi oleh kantor perdagangan paling lambat satu minggu sebelum permohonan didaftarkan;
  5. Surat perjanjian utang;
  6. Perincian utang yang tidak dibayar;
  7. Nama serta alamat masing-masing debitor;
  8. Tanda kenal debitor;
  9. Nama serta alamat mitra usaha;
  10. Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris oleh penerjemah resmi (jika menyangkut unsur asing).

Komentar

  1. Top 10 Best Video Poker Sites - JtmHub
    Top 10 Best Video Poker Sites - JtmHub › gambling › best-videos-poker › gambling › best-videos-poker Mar 29, 천안 출장샵 2016 — Mar 29, 2016 We tried 안동 출장안마 to pick the best video poker sites. We found 김포 출장마사지 that 대전광역 출장샵 the biggest ones have some of the best poker games 부천 출장샵 and some of the best table games,

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) dengan UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE)

Perbedaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Oleh: Bagaskoro Rizky Pradana, S.H. Pada tahun 2016, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ UU 19/2016 ”). UU 19/2016 tersebut dikeluarkan pemerintah untuk melengkapi kekurangan yang ada pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ UU 11/2008 ”) yang cenderung multitafsir dan tumpang tindih dengan peraturan hukum lain. Adapun perubahan yang terdapat dalam UU 19/2016 sebagai berikut: Pasal Perubahan Pasal 1 Penambahan 1 angka, yaitu definisi mengenai “Penyelenggara Sistem Elektronik” Pasal 26 Penambahan 3 ayat,

Prosedur Penerbitan HGB di atas HPL

Pengertian HGB dan HPL Hak Pengelolaan (" HPL ") adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya, sebagaimana didefinisikan oleh Pasal 1 angka (2) PP No. 40/1996. Hak Guna Bangunan (" HGB ") adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UUPA. HGB diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sesudah jangka waktu HGB dan perpanjangannya berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGB di atas tanah yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 PP No. 40/1996. Prosedur Penerbitan HGB di atas HPL Permohonan HGB di atas HPL,  pemohon harus membuktikan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon HGB di a