Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit Oleh: Bagaskoro Rizky Pradana, S.H. Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit Prosedur permohonal pailit dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan (“ UU 37/2004 ”) adalah sebagai berikut: 1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera . (Pasal 6 ayat 2). 2. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang. 3. Sidang pemeriksaan dilakukan dalam jang...