Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit Oleh: Bagaskoro Rizky Pradana, S.H. Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit Prosedur permohonal pailit dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan (“ UU 37/2004 ”) adalah sebagai berikut: 1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera . (Pasal 6 ayat 2). 2. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang. 3. Sidang pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6). 4. Pengadilan wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal a
Perbedaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Oleh: Bagaskoro Rizky Pradana, S.H. Pada tahun 2016, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ UU 19/2016 ”). UU 19/2016 tersebut dikeluarkan pemerintah untuk melengkapi kekurangan yang ada pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ UU 11/2008 ”) yang cenderung multitafsir dan tumpang tindih dengan peraturan hukum lain. Adapun perubahan yang terdapat dalam UU 19/2016 sebagai berikut: Pasal Perubahan Pasal 1 Penambahan 1 angka, yaitu definisi mengenai “Penyelenggara Sistem Elektronik” Pasal 26 Penambahan 3 ayat,